Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Puan: Jangan Bebani APBN

2 hours ago 2

Senin, 26 Mei 2025 - 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi 70 tahun. Ia meminta usulan tersebut dikaji lebih lanjut untuk mengukur produktivitas pegawai ASN.

"Kemudian terkait dengan ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut, dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.

Puan mengatakan bahwa ASN harus melayani masyarakat dengan efektif. Maka itu, ia meminta agar usulan tersebut dikaji kembali agar tidak membebani biaya APBN.

"Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," ujar dia.

Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan usia pensiun ASN ditambah. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ucap Zudan dalam keterangan pers, Kamis, 22 Mei 2025. 

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN sebagai berikut:

Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Halaman Selanjutnya

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |