Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI menilai berhasil kinerja pemerintah menekan angka judi online, khususnya Polri, meski mencatat akumulasi perputaran transaksi judol mengalami kenaikan pada tahun 2025.
“Harus diakui kerja keras yahg sudah dilakukan oleh pemerintah melalui desk Judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas Judol, apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya,” ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin, 28 April 2025.
Pihaknya mengungkap angka perputaran di tahun 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Angka tersebut diambil dari pergeseran pola transaksi judol sampai hasilnya diamankan ke luar negeri.
"Bahwa nilai Rp 1.200 T merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai tersebut didasarkan atas trend nilai perputaran tahun 2024," ujarnya.
"Terjadi pergeseran pola transaksi dari bagaimana deposit ke dalam situs perjudian sampai bagaimana cara melarikan dana ke luar negeri. Kami punya parameter dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening terkait. Itu jumlah potensi hingga akhir tahun 2025," kata Ivan menambahkan.
Ivan menerangkan, crypto masih kerap dimanfaatkan guna memindahkan dana oleh para pelaku judol. Salah satu aliran dana tersebut paling masif dilancarkan ke Singapura.
"Sebagaimana tahun 2024 bahwa kripto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana," kata dia.
"Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pengguna judol, PPATK masih menunggu data pasti.
"Data masih ditunggu sampai semester pertama tahun ini. Kecenderungan ada (kenaikan)," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, PPATK mencatat adanya kenaikan sebesar Rp 219 triliun di tahun 2025 ini dari tahun 2024 terkait dengan perputaran dana judi online.
“Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 27 April 2025.
Halaman Selanjutnya
"Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," ujarnya.