Jakarta, VIVA -- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengunjungi Balai Kota Jakarta untuk audiensi dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Dinas Perhubungan Jakarta untuk membahas berbagai topik yang berkaitan dengan transportasi di Jakarta, Senin sore, 28 April 2025.
“Kami beraudiensi langsung dengan beliau, di mana ada beberapa hal masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta untuk memperkuat dan mengawal kebijakan-kebijakan transportasi yang ada di Jakarta,” ujar Ketua DTKJ Haris Muhammadun kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
Usai melakukan audiensi, Haris menyampaikan apresiasi kepada Pramono Anung atas diresmikannya rute baru Transjabodetabek trayek Alam Sutera menuju Terminal Blok M pada 24 April 2025 lalu.
Poin pertama yang dibahas adalah usulan DTKJ untuk menambah rute Transjakarta non-subsidi atau Royal Trans dengan trayek-trayek baru di luar Jakarta.
Bus Royaltrans diuji coba, Senin, 20 November 2017
Photo :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
Salah satu rute baru yang diusulkan untuk Royal Trans yakni trayek dari Graha Raya Bintaro yang menuju ke Ciledug dengan koneksi Transjakarta Koridor 13.
“Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan orang-orang di developer yang ada di Bodetabek, itu kan pengguna mobil pribadi. Itu yang akan kita sasar. Sehingga Royal Trans itulah yang akan kita tambahkan,” kata Haris.
Poin selanjutnya yang dibahas saat audiensi dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung yakni soal tarif parkir tinggi yang diusulkan di koridor-koridor yang sudah terbentuk angkutan publiknya.
“Ditambah lagi dengan bagaimana pengembangan park and ride yang ada di luar Jakarta. Karena itu juga akan menjadi salah satu mekanisme yang baik dalam bertransportasi, artinya mereka parkir di satu tempat, kemudian menggunakan dengan transportasi publik,” tutur Haris.
Bahasan lainnya dalam pertemuan itu yakni penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang disebutnya baru 11 persen pelanggaran yang dikirim ke pelanggar.
Haris menambahkan, bahasan lainnya adalah mengenai creative budgeting untuk angkutan publik, termasuk juga usulan adanya peraturan Gubernur yang baru terkait dengan tata kelola daripada BUMD transportasi.
“Karena kan Pak Gubernur sudah menyampaikan programnya bagaimana transportasi kita ini tidak hanya menjangkau Jakarta tapi juga wilayah Jabodetabe,” ucap Haris.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung menerima audiensi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Balai Kota Jakarta pada hari Senin ini, 28 April 2025, untuk membahas sejumlah topik yang berkaitan dengan transportasi.
Ketua DTKJ Haris Muhammadun menyampaikan bahwa salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan dengan Gubernur Jakarta adalah wacana kenaikan tarif Transjakarta.
Haris mengatakan bahwa wacana kenaikan tarif Transjakarta sudah disampaikan beberapa kali dengan gubernur-gubernur lainnya sebelum Pramono Anung.
“DTKJ sendiri kan sudah menyampaikan rekomendasinya, dua kali kalau tidak salah terhadap pimpinan Jakarta sebelum-sebelumnya, dan ini tadi juga kami sampaikan juga artinya memang dari 2003-2004 itu kan tidak naik-naik ya atau tidak disesuaikan,” ujar Haris kepada wartawan.
Haris menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan soal Ability to Pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar dan Willingness to Pay (WTP) atau keinginan untuk membayar dari masyarakat.
“Jadi rasa-rasanya ini juga nanti akan dikaji secara teknikal oleh tim Pak Kadishub dengan DTKJ nanti akan bersama-sama untuk menajamkan itu. Tapi pembicaraan ke arah sana dan akan menuju ke arah sana, ya, ada,” ucap Haris.
Dalam kesempatan selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif memang sudah cukup lama dibahas.
Syafrin mengatakan bahwa tarif Transjakarta Rp3.500 per penumpang yang disubsidi itu sudah berlaku sejak tahun 2005 atau 20 tahun yang lalu.
Sementara untuk rencana penyesuaian kenaikan tarif itu, kata Syafrin, sudah cukup lama dan diharapkan bisa didetailkan pembahasan dalam segala aspek dan variabel yang berpengaruh untuk kemudian dilaporkan ke Gubernur Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
“Pada tahun 2005, UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta itu masih sekitar Rp800.000, tarif Rp3.500. Saat ini UMP-nya berapa, tarif masih Rp3.500 ya,” kata Syafrin.
Halaman Selanjutnya
Bahasan lainnya dalam pertemuan itu yakni penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang disebutnya baru 11 persen pelanggaran yang dikirim ke pelanggar.