Bacakan Pleidoi, Hakim Erintuah Kecewa Tak Diapresiasi Jaksa Soal Justice Collaborator

6 hours ago 4

Rabu, 30 April 2025 - 00:33 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi buntut vonis bebas Gregorius Ronals Tannur.

Erintuah, dalam nota pembelaannya menyindir koleganya yakni Heru Hanindyo. Dia menyebutkan, pembuktian kasusnya tersendat akibat ulah Heru yang masih tidak bersikap kooperatif.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia majelis hakim karena telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, arif dan bijaksana sehingga perkara ini persidangannya lancar. Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif,” ujar Erintuah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ketua majelis hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur itu mengatakan, tidak ingin menyebut ini sebagai nota pembelaan. Pasalnya, Erintuah mengaku telah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Erintuah justru menyentil Heru yang tidak mau mengakui apa yang telah diperbuatnya. “Seperti diketahui perkara ini minim sekali pembuktian dikarenakan saksi Lisa Rachmat, si pemberi suap mengingkari perbuatannya dan memberikan keterangan berubah-ubah,” kata Erintuah.

“Ditambah lagi saksi mahkota, Heru Hanindyo, juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 dengan memberi alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Namun, Erintuah mengaku kecewa dengan jaksa. Sebab, dia dan Mangapul justru tidak dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Pun, Erintuah merasa keberatan ketika dirinya dituntut pidana berat meski sudah mengakui perbuatan serta membantu jaksa membongkar kasus dan keterlibatan pihak lain. 

Terlebih, Lisa Rachmat sudah memberikan keterangan yang berubah-ubah dan Heru mengelak dakwaan jaksa. Menurutnya, kasus suap dan gratifikasinya minim bukti.

“Akan tetapi mengenai justice collaborator tersebut tidak mendapat apresiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak mempertimbangkan dalam surat tuntutannya, kecuali dalam hal-hal yang meringankan,” ucap Erintuah.

“Sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak seorang saksi pun yang menerangkan dan mengetahui perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, di mana saksi Lisa Rahmat mencabut pernyataannya dan tidak mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa,” katanya.

Erintuah berharap majelis hakim dapat menjatuhkan pidana lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kiranya majelis hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena baik pidana badan dan denda yang dituntutkan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 22 April 2025 masih terasa berat bagi terdakwa,” ujarnya.

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dituntut 12 tahun penjara. Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Namun, Erintuah mengaku kecewa dengan jaksa. Sebab, dia dan Mangapul justru tidak dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |