Jakarta, VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa ada sejumlah perubahan penugasan hingga pola kerja yang berubah dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Dia menyebutkan, komisaris hingga direksi di BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara.
Hal tersebut diungkapkan Erick ketika menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 April 2025.
Erick menyebutkan salah satu pembahasan dengan KPK yakni terkait dengan adanya perubahan pola kerja di Kementerian BUMN yang telah diatur dalam UU BUMN. Pembahasan itu termasuk bahasan yang fundamental dan mendorong kerja-kerja Kementerian BUMN sebagai Dewan Pengawas di BPI Danantara.
"Kami di BUMN, tentu perannya mirip seperti, ya kita bukan berarti melangkahi menteri keuangan ya, tetapi mirip seperti menteri keuangan seperti dulu. Nah ini kan ada pengalihan," ujar Erick di KPK, Selasa, 29 April 2025.
Menteri BUMN Erick Thohir di Terminal 2F, Bandara Soetta
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
"Dan tentu inilah yang kenapa mumpung kita baru, nah kita coba menjabarkan seluruh bagaimana secara payung hukumnya nanti untuk pencegahan korupsi. Salah satunya ya selain untuk operasional dan lain-lain," ujarnya.
Erick menuturkan bahwa Kementerian BUMN akan menggandeng KPK ke depannya setelah ada UU BUMN. Sebab, Kementerian BUMN ingin bekerja secara transparan. Pasalnya, di bawah UU BUMN, komisaris dan direksi BUMN kini sudah bukan lagi penyelenggara negara.
"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini," ujarnya.
Ketua Umum PSSI itu berjanji akan berbenah internal Kementerian BUMN sejak awal. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
"Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," kata Erick.
Alasan Menteri BUMN Datang ke KPK
Menteri BUMN, Erick Thohir datang ke KPK pada Selasa, 29 April 2025, untuk membahas soal pengawasan setelah adanya perubahan pola kerja di Kementerian BUMN. Pasalnya, ada sejumlah batasan yang dulu belum tertuang dalam UU BUMN yang baru saja disahkan.
"Untuk juga mulai berkonsultasi, tapi juga bersinkronisasi, sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya yang kita lihat sekarang adanya UU BUMN hari ini," ujar Erick Thohir di KPK, Selasa, 29 April 2025.
Erick menjelaskan bahwa Kementerian BUMN kini terjadi perubahan penugasan dan pola kerja. Perubahan-perubahan itupun sudah disampaikan kepada pimpinan KPK.
"Dimana tadi yang saya sampaikan, kita mempunyai saham seri A, artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang kita bisa dorong, yang selama ini mungkin menyita waktu yang cukup panjang," kata Erick.
"Tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami mengaprove yang namanya dividen, juga meng-approve yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lainnya," lanjutnya.
Dia menyebutkan bahwa kini Kementerian BUMN dan Kementerian PANRB memiliki kewenangan dalam mengawasi korporasi. Perbedaan Kementerian BUMN bisa dilihat dari adanya pengawasan tersebut.
"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlapping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," kata Erick.
Namun, Kementerian BUMN tetap menggandeng KPK. Meski dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian BUMN tidak bisa hilang.
"Kami sejak awal Kementerian BUMN juga program bersih-bersih itu kita dorong, dan sehingga apa, kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi," ucap Erick.
"Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin, kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa lembaganya akan tetap bertugas sesuai dengan tupoksi yakni memberantas korupsi. Lembaga antirasuah akan mendukung penuh agar tidak terjadi tindak pidana rasuah.
"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yg ada terbentuk, agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik, tanpa ada suatu celah apapun dalam hidang korupsi," ujar Tanak di KPK.
Halaman Selanjutnya
"Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," kata Erick.