Bapenda DKI Jelaskan Keringanan PBB-P2 ke Warga Jakarta Utara, Simak Daftar Insentifnya

13 hours ago 3

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:39 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku secara umum di seluruh wilayah DKI Jakarta, tetapi juga secara khusus disosialisasikan kepada masyarakat di 5 Wilayah Kota melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. 

Pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang juga tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat.

"Pemprov DKI berharap kebijakan insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jakarta Utara dan seluruh warga DKI Jakarta. Sosialisasi akan terus dilakukan agar informasi ini tersampaikan secara merata. Mari wujudkan Jakarta yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu," katanya

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati

Berikut selengkapnya ragam insentif yang diberikan:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100 persen untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Syaratnya antara lain: memiliki NIK yang sudah tervalidasi di sistem pajak online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema. Pertama, 50 persen pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp 0. Kedua, pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan:
●   Tahun pajak 2025:

-    10% (8 April–31 Mei)

-    7,5% (1 Juni–31 Juli)

-    5% (1 Agustus–30 September)

●   Tahun pajak 2020–2024: 5% (hingga 31 Desember 2025)

●   Tahun pajak 2013–2019: 50%

●   Tahun pajak 2010–2012: tambahan 25% di luar keringanan yang telah diatur dalam Pergub 124 Tahun 2017

4. Pembebasan Sanksi Administratif

●    Pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024, berlaku hingga 31 Desember 2025.

●    Termasuk wajib pajak yang telah membayar pokok tetapi belum menyelesaikan sanksinya.

Halaman Selanjutnya

Source : Dok. Bapenda DKI

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |