Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa dirinya sudah memiliki kandidat perwira tinggi yang akan mengisi jabatan Wakil Panglima TNI.
Ia menjelaskan bahwa dalam keorganisasian TNI sudah ada aturan yang memungkinkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI, namun sejauh ini jabatan tersebut belum ada yang mengisi.
"Nanti ada beberapa kandidat yang disiapkan," kata Agus usai rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Photo :
- VIVA/Rahmat Ilham
Agus mengatakan bahwa saat ini sudah banyak perwira tinggi TNI yang mumpuni untuk mengisi jabatan tersebut, demi membantu program-program Panglima dan program pemerintah.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa perwira tinggi yang akan menjadi Wakil Panglima TNI memiliki pangkat bintang empat.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa urusan pengisian jabatan Wakil Panglima TNI merupakan kewenangan dari Panglima TNI.
"Nah, itu urusan Panglima sama Presiden," katanya.
Aturan mengenai jabatan Wakil Panglima TNI sudah diatur sejak tahun 2019, saat kepemimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) dinyatakan bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. (Ant)
Halaman Selanjutnya
"Nah, itu urusan Panglima sama Presiden," katanya.