Bareskrim Tangkap 4 Orang Jaringan Judi Online H55 Hiwin Care, Sita Uang Rp14,6 Miliar

11 hours ago 4

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Jakarta, VIVA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online yang tergabung atau terafiliasi dalam jaringan website H55 Hiwin Care dengan menangkap 4 orang.

“Terkait dengan kasus H55 Hiwin ini, Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 2 Mei 2025.

Empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial DHS yang berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55.Hiwin.care

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Tersangka kedua yakni berinisial AFA yang berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs H55.Hiwin.care.

Tersangka ketiga yakni berinisial RJ yang berperan sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara China yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online.

Selanjutnya yakni tersangka berinisial QR, ini warga negara China yang berperan sebagai pengendali situs judi online H55.hiwin.care, beserta 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya.

Tak hanya itu, tersangka QR juga berperan melakukan transaksi dan penukaran uang dari Rupiah ke mata uang kripto USD yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni, dan menjadi penanggung jawab antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Adapun 6 website yang terafiliasi dengan H55 Hiwin itu yakni www.bahagia789.com, www.luckybali.com, 7276.com, www.suka789.com, www.jiliapp-99.com, dan lucksvip.net.

Selain menangkap 4 orang tersangka, Wahyu menyampaikan, terdapat tiga orang lain yang kini menjadi tersangka dan DPO dalam kasus jaringan judi online H55 Hiwin tersebut.

Tiga tersangka dan DPO itu adalah berinisial T, warga negara China yang berperan memerintahkan tersangka QR menjadi penanggung jawab dalam kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Selanjutnya yakni berinisial FS, warga negara Indonesia, yang berperan mencari figur Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.

Serta yang terakhir berinisal D, warga negara China, berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Barang bukti dari pengungkapan kasus jaringan judi online H55 Hiwin Care itu adalah uang senilai Rp14.675.739.801 yang telah dibekukan dalam rekening, 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan.

"Penyidik saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap dana milik merchant yang tersimpan di dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801," kata Wahyu.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Wahyu.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, tersangka QR juga berperan melakukan transaksi dan penukaran uang dari Rupiah ke mata uang kripto USD yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni, dan menjadi penanggung jawab antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |