Batas Waktu Bayar Tilang E-TLE Ternyata Selama Ini

16 hours ago 4

Jumat, 4 April 2025 - 13:16 WIB

Jakarta, VIVA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kini diterapkan secara luas, termasuk saat arus mudik dan balik Lebaran.

Tanpa kehadiran polisi di lapangan, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat terdaftar, lengkap dengan informasi jenis pelanggaran dan proses selanjutnya.

Namun, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tilang E-TLE memiliki batas waktu maksimal penyelesaian, termasuk dalam hal pembayaran denda.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan RI, dikutip VIVA Otomotif Jumat 4 April 2025, setiap pelanggaran yang terekam dan diproses melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi.

Jika dalam rentang waktu tersebut pelanggar belum melakukan penyelesaian atau pembayaran denda tilang, maka perkara bisa memasuki tahapan hukum lanjutan atau dianggap tidak diselesaikan, tergantung kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Sistem ini dirancang untuk memberi waktu yang cukup bagi pelanggar menyelesaikan proses administrasi, termasuk mengikuti putusan pengadilan.

Namun, Kejaksaan mengingatkan agar masyarakat tidak menunda terlalu lama, sebab sistem peradilan tetap berjalan dan pengabaian dapat berdampak hukum di kemudian hari.

Pelanggar diharapkan tidak mengabaikan surat tilang yang datang, selesaikan segera dalam kurun waktu dua tahun agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Terpantau Mulai Ramai

Pelanggar Aturan Ganjil Genap saat Mudik Dikenai Tilang Elektronik

Kepolisian Indonesia bakal menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa mudik Lebaran 2025

img_title

VIVA.co.id

25 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |