Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.
Untuk memudahkan pelayanan, Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dibuka di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara langsung di gerai ini juga akan mendapatkan suvenir menarik, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Photo :
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Berikut Jadwal Operasional Gerai Samsat PRJ 2025:
• Periode: 19 Juni – 13 Juli 2025
• Jam Layanan:
o Senin – Jumat: Pukul 15.00 – 20.00 WIB
o Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 – 20.00 WIB
Dengan kemudahan ini, warga diharapkan dapat membayar pajak dengan cepat, nyaman, dan menyenangkan, sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran di PRJ 2025.
Rincian Insentif Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB:
1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
2. Penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
3. Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
"Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan," katanya.
Halaman Selanjutnya
• Periode: 19 Juni – 13 Juli 2025• Jam Layanan:o Senin – Jumat: Pukul 15.00 – 20.00 WIBo Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 – 20.00 WIB