Jakarta, VIVA – Nama Ammar Zoni kembali jadi sorotan. Setelah beberapa kali tersandung kasus narkoba, kini sang aktor diduga mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara. Lebih mengejutkan lagi, Ammar disebut menggunakan aplikasi komunikasi khusus untuk melancarkan aksinya.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpus, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polsek Cempaka Putih terhadap enam tersangka, termasuk Ammar Zoni alias MAA. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari Jakpus, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.
Gunakan Aplikasi Zangi untuk Koordinasi
Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni disebut tak bekerja sendirian. Ia berkomunikasi dengan jaringan di luar penjara menggunakan aplikasi Zangi, sebuah platform pesan instan yang dikenal memiliki fitur enkripsi tinggi dan sulit dilacak.
“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI,” bunyi keterangan resmi Kejari Jakpus.
Ammar diduga menerima pasokan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari seseorang di luar Rutan Salemba. Barang itu kemudian diselundupkan dan diedarkan di dalam penjara dengan bantuan sejumlah rekan sesama napi.
Rantai Peredaran di Balik Jeruji
Menurut hasil penyelidikan, peran Ammar cukup sentral. Ia berfungsi sebagai penampung narkotika dari luar penjara, lalu meneruskan barang tersebut kepada MR, yang kemudian diserahkan ke AM. Dari situ, dua napi lain, A dan AP, bertugas mengedarkannya di lingkungan Rutan Salemba.
Kecurigaan petugas keamanan muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan para tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, ganja sintetis, dan ekstasi di dalam kamar mereka.
Resmi Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Ammar dan lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat — bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Ammar Zoni, yang sebelumnya sempat berjanji akan meninggalkan dunia kelam narkoba. Kini, publik kembali dibuat terkejut — bukan karena aktingnya, tapi karena cara “canggih” yang digunakannya untuk mengatur bisnis haram dari balik jeruji besi.