Simalungun, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, menangkap seorang pria berinisial TRT (41), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ketiga putri kandungnya yang masih di bawah umur.
KBO Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk mengungkapkan kasus ini terungkap setelah kakek korban membuat laporan ke Mako Polres Simalungun.
"Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor, berinisial JT yang merupakan kakek dari korban," ucap Bilson, Sabtu 24 Mei 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun langsung menangkap pelaku di rumahnya, di Kabupaten Simalungun, Jumat 23 Mei 2025.
Bilson menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap TRT, pemerkosaan terhadap putri ketiga pelaku yang masih berusia 13 tahun pertama kali terjadi di rumah tersangka, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kejadian kedua, berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar warung tuak milik tersangka," sebut Bilson.
Bilson mengatakan untuk kasus terakhir, pemerkosaan dialami putri ketiga pelaku terjadi saat pelaku TRT mengajak korban membersihkan rumput di sekitar warung tuak miliknya.
Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak. Namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya," jelas Bilson.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada kakak keduanya, yang berkuliah di Jakarta melalui sambungan telepon. Kemudian, kakak kedua korban bercerita kepada kakak pertamanya, yang bekerja di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Mirisnya, Bilson mengatakan bahwa kakak pertama dan kakak kedua korban ternyata pernah mengalami yang sama dilakukan ayah mereka. Kedua kakaknya tersebut dicabuli saat duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Terungkapnya kasus ini, setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja," jelas Bilson.
Lalu, kakak pertama korban menceritakan apa dialami adiknya itu kepada kakek mereka dan langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.
"Tersangka TRT memiliki empat orang anak, yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri," sebut Bilson.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Halaman Selanjutnya
Bilson mengatakan untuk kasus terakhir, pemerkosaan dialami putri ketiga pelaku terjadi saat pelaku TRT mengajak korban membersihkan rumput di sekitar warung tuak miliknya.