Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Berkas itu sudah dikirimkan ke Pemerintah Singapura melalui Kementerian Hukum RI.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik. Dia berhasil ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat.
Berkas proses ekstradisi pemulangan Paulus Tannos sudah dikirimkan pada pekan kemarin. KPK turut membeberkan sejumlah dokumen yang telah dikirimkan ke Pemerintah Singapura.
“Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Setyo turut menjelaskan sejumlah dokumen yang mesti dilengkapi dan dikirimkan kepada Pemerintah Singapura, salah satu dokumennya yakni surat legalisasi dan identitas.
"Surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi Bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit,” kata eks Irjen Kementerian Pertanian RI.
Sementara Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengharapkan hal yang positif usai mengirimkan dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” ujar Fitroh Rohcahyanto dikutip Selasa 25 Februari 2025.
KPK berharap Paulus Tannos bisa diproses hukum di Indonesia. Maka dari itu, upaya ekstradisi bakal dilakukan demi proses hukum Tannos diurus di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pada Jumat, 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan, bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," jelas Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.
Halaman Selanjutnya
KPK berharap Paulus Tannos bisa diproses hukum di Indonesia. Maka dari itu, upaya ekstradisi bakal dilakukan demi proses hukum Tannos diurus di Indonesia.