BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ada Produk yang Viral di Medsos

4 hours ago 2

Senin, 24 Februari 2025 - 09:01 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi. 

Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.

"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip dari situs resmi BPOM, Senin 24 Februari 2025.

Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama jajarannya sata sambangi gedung KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diungkap Taruna, bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon sendiri berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara ssam retinoat, dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Selain itu, antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik. Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan. Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," kata Taruna Ikrar.

Taruna juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi. 

"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan. Dan yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya," kata Kepala BPOM.

Berikut daftar 91 kosmetik yang ditarik BPOM:

  1. 24K ESSENCE
  2. GECOMO
  3. O'MELIN
  4. ACNE FORTE
  5. GLOW EXPRES
  6. ORGANIC BEAUTY
  7. ADS
  8. HAPPY PLAYDATE
  9. PEINFEN
  10. AL NOBLE
  11. HCHANA
  12. PERFECTX
  13. ALNECE
  14. HEART'S LOVE
  15. QICIY
  16. BNC
  17. HENG FANG
  18. QINFEIYAN
  19. BOGOTA
  20. IBCCCNDC
  21. QIWEITANG
  22. BROSKY
  23. ICVC
  24. RBC
  25. CHAR ZIEG
  26. JAYSUING
  27. RCM
  28. CHARISMALUX
  29. KARSEELL
  30. RHEYNA SKIN
  31. CINDYNAL
  32. KATE TOKYO
  33. RIBESKIN
  34. COLOUR GEOMETRY
  35. LAMEILA
  36. RUIEOFIAN
  37. CWINTER
  38. LANQIN
  39. RYKAERGEL
  40. DAIXUERE
  41. LETSGLOW
  42. SADOER
  43. DEO EVERYDAY
  44. LIFTHENG
  45. SAKURA
  46. DEONATULLE
  47. LILY'CUTE
  48. SI'JIYUTA
  49. DESTINY POUR FEMME
  50. LOVES ME
  51. SP SPECIAL
  52. DEVNEN
  53. LULAA
  54. SUPER DR
  55. DICUMA
  56. MAGK
  57. SVMY
  58. DINDA SKIN CARE
  59. MAYCHEER
  60. TANAKO
  61. DIRHAM WARDI
  62. MEIDIAN
  63. TWG
  64. DOCTOR PERM
  65. MEILIME
  66. UMiSS
  67. DR BALLEN
  68. MESO GLOW
  69. VAEAINA
  70. DR DIAN
  71. MESOLOGICA MD
  72. VENALISA
  73. EDUTE ALICE
  74. MISSFNY
  75. VERFONS
  76. EELHOE
  77. MOKERU
  78. XUEROUYAR
  79. FATIMAH
  80. N+ HONEY NAIL
  81. YI RUOYI
  82. FDF
  83. NEUTRO SKIN
  84. ZNXIMER
  85. FNY
  86. NEW JOY
  87. ZOO SON
  88. FUYAN
  89. NLSM
  90. FW PAPAYA
  91. OILASH

Halaman Selanjutnya

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan. Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |