Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.
"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip dari situs resmi BPOM, Senin 24 Februari 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama jajarannya sata sambangi gedung KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Diungkap Taruna, bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon sendiri berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara ssam retinoat, dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Selain itu, antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, iritasi, bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik. Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan. Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," kata Taruna Ikrar.
Taruna juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.
"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan. Dan yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya," kata Kepala BPOM.
Berikut daftar 91 kosmetik yang ditarik BPOM:
- 24K ESSENCE
- GECOMO
- O'MELIN
- ACNE FORTE
- GLOW EXPRES
- ORGANIC BEAUTY
- ADS
- HAPPY PLAYDATE
- PEINFEN
- AL NOBLE
- HCHANA
- PERFECTX
- ALNECE
- HEART'S LOVE
- QICIY
- BNC
- HENG FANG
- QINFEIYAN
- BOGOTA
- IBCCCNDC
- QIWEITANG
- BROSKY
- ICVC
- RBC
- CHAR ZIEG
- JAYSUING
- RCM
- CHARISMALUX
- KARSEELL
- RHEYNA SKIN
- CINDYNAL
- KATE TOKYO
- RIBESKIN
- COLOUR GEOMETRY
- LAMEILA
- RUIEOFIAN
- CWINTER
- LANQIN
- RYKAERGEL
- DAIXUERE
- LETSGLOW
- SADOER
- DEO EVERYDAY
- LIFTHENG
- SAKURA
- DEONATULLE
- LILY'CUTE
- SI'JIYUTA
- DESTINY POUR FEMME
- LOVES ME
- SP SPECIAL
- DEVNEN
- LULAA
- SUPER DR
- DICUMA
- MAGK
- SVMY
- DINDA SKIN CARE
- MAYCHEER
- TANAKO
- DIRHAM WARDI
- MEIDIAN
- TWG
- DOCTOR PERM
- MEILIME
- UMiSS
- DR BALLEN
- MESO GLOW
- VAEAINA
- DR DIAN
- MESOLOGICA MD
- VENALISA
- EDUTE ALICE
- MISSFNY
- VERFONS
- EELHOE
- MOKERU
- XUEROUYAR
- FATIMAH
- N+ HONEY NAIL
- YI RUOYI
- FDF
- NEUTRO SKIN
- ZNXIMER
- FNY
- NEW JOY
- ZOO SON
- FUYAN
- NLSM
- FW PAPAYA
- OILASH
Halaman Selanjutnya
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan. Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.