Semarang, VIVA - Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian tengah jadi sorotan publik usai aksinya viral di media sosial. Oknum polisi itu diduga kerap menipu sejumlah wanita agar mau bantu membayar utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.
Informasi tersebut pertama kali mencuat lewat unggahan akun X @viralinae. Narasi akun itu menyebut Bripda Bagus kerap mendekati wanita dengan modus hubungan asmara.
Narasi akun itu juga menyebut Bripda Bagus Yoga hobi berselingkuh hingga menjalin hubungan dengan istri orang demi mendapat bantuan finansial.
"Ternyata hobi selingkuh. Dia mainin banyak cewek. Bahkan, ada istri orang juga agar utang pinjolnya dilunasi," tulis akun tersebut dalam unggahannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Sidang kode etik Polri. (Foto ilustrasi).
Photo :
- Dokumentasi Polda Jateng
Unggahan itu turut disertai sejumlah foto dan tangkapan layar percakapan yang diduga menunjukkan aksi manipulatif Bripda Bagus. Beberapa wanita juga mengaku menjadi korban. Bahkan, saat hendak melapor, mereka justru mendapat intimidasi.
"Pas korban mau bikin laporan malah dijawab sama polisi ini bahwa kasusnya enggak bakal diproses di polsek manapun karena butuh uang banyak," lanjut keterangan akun tersebut.
Menanggapi kabar itu, Polda Jawa Tengah tak tinggal diam. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bripda Bagus kini tengah diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran etik hingga potensi pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan Bripda Bagus tengah diperiksa Propam.
Namun, ia belum bisa berikan keterangan lebih lanjut soal status hukum Bripda Bagus. Namun, ia menegaskan bahwa internal kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional. "Sudah ditangani dengan penyelidikan oleh Paminal Bid Propam Polda Jateng," kata Artanto.
Halaman Selanjutnya
Menanggapi kabar itu, Polda Jawa Tengah tak tinggal diam. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bripda Bagus kini tengah diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran etik hingga potensi pidana.