Bukan Endorsement? Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani Kian Kuat

4 hours ago 2

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:23 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus yang menyeret nama publik figur Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali menarik perhatian publik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nikita Mirzani bukan tanpa dasar. Polisi telah mengantongi barang bukti yang lengkap dan valid sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Interaksi antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys selama ini cukup sering terlihat di berbagai unggahan media sosial. Scroll lebih lanjut ya.

Namun, belakangan mencuat isu mengenai adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diterima oleh Nikita Mirzani. Isu ini pun memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, apakah transaksi tersebut merupakan bentuk tindak pidana atau sekadar pembayaran untuk keperluan endorsement?

Meski ada upaya menggiring opini bahwa dana yang diterima merupakan hasil kerja sama endorsement, banyak pihak yang meragukannya. Pasalnya, Nikita Mirzani juga memiliki bisnis skincare sendiri, sehingga dianggap janggal jika dokter Reza Gladys memberikan sejumlah besar uang hanya untuk promosi. Dugaan yang menguat adalah bahwa dana tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Selain dugaan transaksi mencurigakan, publik juga mengetahui bahwa Nikita Mirzani kerap melontarkan pernyataan negatif terhadap dokter Reza Gladys di media sosial. Hal ini semakin menambah spekulasi adanya motif lain di balik interaksi mereka, yang kemungkinan lebih dari sekadar hubungan bisnis endorsement.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 21  menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan narasi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya. Polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi hasil ekstraksi barang digital serta keterangan dari sejumlah ahli yang memperkuat bukti dugaan pemerasan.

Atas kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal berat. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Source : Istimewa

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |