Dana Tak Kunjung Cair, Dapur MBG di Kalibata Kembali Beroperasi Pakai Uang Pribadi

4 hours ago 1

Senin, 21 April 2025 - 13:54 WIB

Jakarta, VIVA — Program sosial Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat, kini justru terancam mandek akibat persoalan pendanaan. Dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, yang digerakkan oleh Ira Mesra, harus terus beroperasi menggunakan dana pribadi karena pencairan dana dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) belum juga dilakukan.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengungkapkan bahwa hingga hari ini belum ada komunikasi lanjutan dari pihak yayasan. Padahal, menurutnya, dana operasional seharusnya sudah dibayarkan sejak minggu lalu.

“Sampai saat ini belum ada komunikasi lagi. Saya akan kembali melayangkan surat ke Yayasan MBN. Tapi hari ini, dapur masih memasak pakai dana pribadi milik Bu Ira,” ujar Danna, Senin 21 April 2025.

Penampilan dapur yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata

Photo :

  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata atas kerugian yang ditanggung kliennya. Selain itu, proses penyelidikan oleh kepolisian juga masih berlangsung. Seorang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hari ini satu saksi yang merupakan bagian dari operasional dapur Kalibata telah diperiksa. Besok akan ada dua orang saksi tambahan yang dipanggil,” tambah Danna.

Persoalan ini mencuat ke publik setelah Ira melaporkan Yayasan MBN atas dugaan penggelapan dana program MBG ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2025. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukumnya, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada yayasan sebagai lembaga, tetapi juga kepada individu-individu yang dianggap turut bertanggung jawab atas mandeknya pencairan dana.

Yayasan MBN diduga menahan dana yang telah diterima dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola anggaran program MBG secara nasional. Total dana yang telah ditransfer ke yayasan tercatat sebesar Rp 386.500.000, namun tidak satu rupiah pun sampai ke dapur MBG di Kalibata yang dikelola Ira Mesra.

“Klien kami telah memasak lebih dari 65 ribu porsi makanan, tanpa mendapatkan pembayaran sepeser pun dari pihak yayasan,” ujar Danna.

Seluruh biaya operasional, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, pembayaran listrik dan air, pengadaan alat dapur, kendaraan distribusi, hingga honor para juru masak, ditanggung sendiri oleh Ira Mesra.

Alih-alih mencairkan dana, pihak Yayasan MBN justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sebesar lebih dari Rp 45 juta. Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah invoice pembelian barang saat pelaksanaan program yang belum dipertanggungjawabkan.

“Ketika Bu Ira menagih haknya, pihak yayasan malah mengatakan dia punya kekurangan pembayaran Rp 45.314.249, karena invoice-invoice dari pembelian yang katanya dilakukan oleh yayasan sendiri saat di lapangan,” jelas Danna.

Total kerugian yang ditanggung oleh Ira Mesra dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 975.375.000.

Danna menyebutkan bahwa angka itu baru mencakup dua tahap kerja sama. Ia khawatir jika tidak ada pembenahan dalam pelaksanaan program, kasus serupa bisa kembali terjadi dan semakin merugikan banyak pihak, khususnya mitra-mitra di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat penerima manfaat.

“Kami harap dengan ini masyarakat dan pemerintah bisa semakin peduli. Ini baru dua tahap saja sudah seperti ini. Harus ada evaluasi menyeluruh agar program MBG benar-benar menyentuh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan celah administrasi,” pungkas Danna.

Halaman Selanjutnya

Menurut kuasa hukumnya, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada yayasan sebagai lembaga, tetapi juga kepada individu-individu yang dianggap turut bertanggung jawab atas mandeknya pencairan dana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |