Deretan Mobil Mewah Ketua PN Jaksel yang Disita Kejagung di Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

1 day ago 2

Minggu, 13 April 2025 - 10:54 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah tiga korporasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan empat mobil yang disita oleh pihaknya berupa Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.

"Satu unit mobil Ferrari. Kemudian, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita]," kata Abdul di Kejagung, dikutip pada Minggu, 13 April 2025.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan empat mobil mewah itu disita pihaknya dari kediaman tersangka sekaligus advokat, Aryanto. "Disita dari rumah Ariyanto," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Abdul menuturkan, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
 
Pun, dia menambahkan, Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Adapun putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Majelis hakim yang membacakan vonis perkara itu yakni hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
 
Abdul mengatakan para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa. Posisi salah satu hakim sedang berada di luar kota. 

"Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," jelas Abdul. 

Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |