Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mattalitti. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Penggeledahan di rumah La Nyalla berlangsung pada Senin 14 April 2025.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 14 April.
Tessa belum bisa menjelaskan secara detail soal penggeledahan tersebut. Ia hanya bilang KPK akan beri penjelasan soal penggeledahan rumah La Nyalla.
"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," kata Tessa.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Photo :
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pengusutan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Pun, KPK juga mendalami dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dugaan jual beli aset milik Anwar Sadad itu karena status yang bersangkutan telah menyandang tersangka.
Halaman Selanjutnya
Sahat Tua Simandjuntak divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.