Washington, VIVA – Kebijakan tarif impor tinggi era Presiden Donald Trump kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengusaha kecil di Amerika Serikat melayangkan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional, menyusul kerugian besar yang mereka alami akibat kebijakan tersebut.
Melansir CNN Internasional, Selasa 15 April 2025, gugatan ini diajukan oleh Liberty Justice Center, sebuah lembaga advokasi hukum, pada Senin, 14 April 2025, waktu setempat. Mereka menilai tarif yang diterapkan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) telah melampaui batas kewenangan presiden.
Presiden Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS.
Photo :
- AP Photo/Evan Vucci
IEEPA memang memberikan presiden kuasa untuk menetapkan kondisi darurat ekonomi sebagai respons terhadap ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi. Namun, menurut pihak penggugat, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam konteks ini.
"Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar," ujar Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center.
"Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, termasuk tarif, kepada Kongres, bukan Presiden," lanjutnya.
Tak hanya Liberty Justice Center, gugatan serupa juga telah diajukan oleh New Civil Liberties Alliance (NCLA) pada 3 April 2025 lalu. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Florida atas nama Simplified, perusahaan berbasis di Florida yang mengimpor produk dari China.
"Dengan menggunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi," tegas Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA.
Langkah hukum ini menandai perlawanan serius dari kalangan bisnis kecil terhadap kebijakan proteksionis yang dinilai justru memukul sektor usaha domestik. Pertarungan hukum ini pun diprediksi akan menjadi ujian penting bagi batas kewenangan eksekutif dalam kebijakan ekonomi nasional.
Halaman Selanjutnya
"Dengan menggunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi," tegas Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA.