Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal membuka 1.652 lowongan kerja untuk posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan. Proses rekrutmen disebut akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Demikian disampaikan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.
"Proses rekrutmen dipastikan akan berlangsung secara transparan bebas dari praktik KKN dan juga bebas dari praktik pungli," kata Chico dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Dia bilang Pemprov Jakarta bakal mengawasi ketat proses rekrutmen kali ini. Salah satu caranya yaitu melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kata Chico, lowongan kerja ini memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan. "Pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar," jelas Chico.
Gubernur Jakarta Pramono Anung (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Meskipun rekrutmen terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, Chico menegaskan pelamar diutamakan memiliki KTP Jakarta. "Perlu diingat, calon pelamar diutamakan ber KTP DKI Jakarta," ujarnya.
Diketahui, persyaratan terbaru untuk menjadi PPSU merujuk Keputusan Gubernur Nomor 267/2025, adalah pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis. Lalu, diutamakan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jakarta.
Hal itu nanti akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait dengan salah satunya penyesuaian spesifikasi PPSU dengan Pergub standar harga satuan. Lalu, mengimplementasian sesuai dengan persetujuan penggantian PPSU oleh Ketua Tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sementara, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya sudah mengubah persyaratan untuk seseorang bisa bekerja menjadi anggota PPSU.
Pramono bilang untuk menjadi anggota PPSU, syarat yang terutama bisa membaca dan menulis. “Yang penting bisa baca tulis,” ujar Pramono kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Selain itu, kata dia, untuk tingkat pendidikan yang sebelumnya mensyaratkan pendidikan tingkat atas, kini cukup berpendidikan sekolah dasar (SD).
“Untuk PPSU yang dulunya Syaratnya SLTA saya udah tanda tangani, SD saja cukup,” tutur Pramono.
Halaman Selanjutnya
Hal itu nanti akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait dengan salah satunya penyesuaian spesifikasi PPSU dengan Pergub standar harga satuan. Lalu, mengimplementasian sesuai dengan persetujuan penggantian PPSU oleh Ketua Tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).