Jakarta, VIVA -- Berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengembalian dilakukan Senin, 14 April 2025 lalu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.
"Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," katanya, Rabu, 16 April 2025.
Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim menambahkan, alasan berkas dikembalikan karena perkara tersebut ada tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
"Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," kata Nanang.
Dia merincikan, Bareskrim Polri mestinya menyerahkan berkas yang sudah digabung dengan hasil pendalaman perihal dugaan korupsi yang sedang diusut Kortas Tipikor Polri.
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan pidana khusus. Tinggal mereka koordinasi,” ujarnya.
Menurut Nanang, dalam sebuah tindak pidana tak bisa diadili dua kali. Apalagi, adanya asas lex specialis derogat legi generali guna mendahulukan perkara khusus mengesampingkan yang umum.
“Jadi begini, pasal 25-26 tipikor kan jelas, ketika ada spesialisasi di situ. Jadi penyidikan yang dilakukan terkait dengan pidana umum, tetapi di situ ada unsur tipikornya, maka lex spesialisnya tipikor yang harus diutamakan,” kata dia.
Dia menambahkan, berdasarkan analisa dari jaksa dalam kasus ini bisa berpotensi ditemukan kerugian negara. Hal itu dari alat bukti laut yang berubah jadi milik perorangan atau perusahaan membuat lepas kepemilikan negara akan laut.
“Nah itulah yang merupakan titik poin kita kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum, berubahnya status itu,” katanya.
Untuk diketahui, berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 15 Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mensinyalkan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
“Pasti itu, karena dia para tersangka tidak berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, telah ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin 24 Februari 2025. Bukan cuma dia, tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, ini juga ikut ditahan.
Djuhandani mengatakan, alasan penahanan karena objektivitas penyidik. Polisi melakukan penahanan agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti, serta takut tersangka mengulangi perbuatannya lagi.
"Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," kata Djuhandani beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan pidana khusus. Tinggal mereka koordinasi,” ujarnya.