Rabu, 16 April 2025 - 16:51 WIB
VIVA – Dalam Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2025, Menteri Kebudayaan akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Sementara, Wakil Menteri Kebudayaan diberikan tukin sebesar 90 persen. Sementara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapat tunjangan kinerja 150 persen dan wakil menterinya sebesar 90 persen. Kemudian dalam Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga diberikan tukin sebesar 150%. Sedangkan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90 persen. Adapun, nilai tunjangan kinerja yang paling kecil Rp2.531.250 dan paling tinggi Rp33.240.000. Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Jangan lewatkan tips nomor 3, karena itu yang paling banyak direkomendasikan oleh beauty enthusiast dan terbukti efektif!
Mahfud MD pun menjawab isu liar soal keputusan politik Jokowi tak berlaku jika terbukti ijazah palsunya.
Joe Biden mengkritik kebijakan pemerintahan Donald Trump, yang dinilainya telah menghancurkan Amerika Serikat (AS).
Terpopuler
Selengkapnya Partner
Tips cerdas untuk membuat rumah kecil terasa luas dan nyaman dengan trik penataan yang sederhana dan efektif. Simak ide-ide kreatifnya di sini!
Jangan kaget, lem superkuat di dunia ini kini bisa kamu buat sendiri di rumah dengan bahan murah. Tunggu apalagi, yukgaskeun buat lem superkuat kamu sekarang juga!
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menyampaikan, keterbatasan daya tampung di sekolah negeri sudah menjadi perhatian serius pihaknya. Untuk
Selengkapnya Isu Terkini