Pihak Korban Pelecehan Eks Rektor UP ke Propam Polri, Minta Kapolri Atensi KasusNya

2 days ago 4

Rabu, 16 April 2025 - 16:36 WIB

Jakarta, VIVA - Pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno masih bekerja di UP, menyambangi Propam Polri, hari ini Rabu, 16 April 2025.

Mereka datang guna memberi asistensi atas kasus yang berjalan sejak Januari 2024 sampai sekarang, tapi tidak juga ada tersangka. Adapun, pihak korban diwakili pengacara kedua korban yakni Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat.

“Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ ujar Yansen pada Rabu, 16 April 2025.

Pengacara korban

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dalam kesempatan itu, Yansen mengatakan korban juga melapor kejanggalan yang didapat selama penyidikan. Seperti soal pemberian SPDP pada 25 Juli 2024 kepada korban. Sementara, SPDP tersebut terbit dari 14 Juni 2024.

Pihaknya merasa tak berkesesuian dengan Pasal 14 Ayat (1) Perkap 6/2019 yang mengatur soal SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari pasca diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar oleh Penyidik Polda,” katanya.

Kata Yansen, korban juga menelusuri berkas usai mengadukan penyidik Polda Metro ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada 9 April 2025. Kemudian, penelusuran dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 April 2025.

“Kami melakukan penelusuran berkas perkara, dan baru kami ketahui ternyata dalam perkara tersebut terdapat dua SPDP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya pun dinilai tak komunikatif dengan pengacara korban. Sebab, penyidik memeriksa saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan tanpa ada pengacara yang mendampingi.

“Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami, sehingga ketika kita berkomunikasi dengan penyidik, dia enggan menjawab. Penyidik menyampaikan dokumen pun langsung ke rumah atau apartemen klien kami, sehingga membuat kami khawatir dan waswas,” jelas dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno masih bekerja di UP, namun terus dapat intervensi. Korban diminta mengundurkan diri hingga mencabut laporan polisi yang dibuat.

“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini, korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” kata Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban pada Rabu, 9 April 2025.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno belum juga ada tersangkanya.

Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari berdalih pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi meski kasus itu telah naik tahap penyidikan.

"Masih jalan proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata dia pada Senin, 1 Juli 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.

"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 14 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya

Kata Yansen, korban juga menelusuri berkas usai mengadukan penyidik Polda Metro ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada 9 April 2025. Kemudian, penelusuran dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |