Disidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Tak Pernah Impor Gula Selama Jadi Mendag

7 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Rachmat Gobel mengaku tidak pernah melakukan impor gula apapun ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Rachmat Gobel menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula kristal, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Rachmat Gobel mulanya menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama 10 bulan.

"Saudara pernah sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2014 hingga 2015? Bisa diterangkan tepatnya di bulan apa sampai dengan bulan apa?," ujar hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang.

Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tom Lembong

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus Pak mohon maaf," kata Gobel.

"Hanya sekitar 10 bulan demikian ya?," kata hakim.

"10 bulan," jawab Gobel.

Kemudian, Gobel menuturkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tidak pernah melakukan impor gula dalam bentuk apapun.

"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya melakukan juga importasi mengenai gula?," kata hakim.

"Seingat saya tidak ada," kata Gobel.

"Tidak melakukan importasi gula?," tanya hakim.

"Tidak ada, seingat saya pak," jawab Gobel.

"Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?," kata hakim.

"Setahu saya enggak," kata Gobel.

Rachmat Gobel menyebut bahwa dirinya tidak melakukan importasi karena saat itu, persediaan gula negara masih mencukupi.

"Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa? bisa diterangkan," kata hakim.

"Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," jawab Gobel.

"Gula di dalam negeri?," kata hakim.

"Stok kurang lebih cukup," ucap Gobel.

"Atau udah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan sdr sebagai Menteri Perdagangan sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?," tegas hakim.

"Saya tidak tahu waktu itu," kata Gobel.

"Atau karena produksi nasional memang sudah?," tutur hakim.

"Nggak ingat saya, enggak tahu saya pak," kata Gobel.

"Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat sdr menjabat?," tegas hakim.

"Seingat saya penugasan itu hak ada tapi terkoordinir, terkontrol," jawab Gobel.

"Ada tapi terkontrol?," ucap hakim.

"Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik," beber Gobel.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar, terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

"10 bulan," jawab Gobel.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |