Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kebijakan pengamanan di kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) oleh prajurit TNI. Ia meminta kebijakan tersebut diperjelas agar tidak menimbulkan fitnah di ruang publik.
"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Tolong dijelaskan sejelas-jelasnya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menambahkan bahwa kebijakan tersebut harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia mengaku kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat.
"Kemudian kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan nantinya harus ada penjelasan secara tegas, apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," tutur Puan.
Pintu masuk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram yang isinya meminta kepada seluruh satuan TNI untuk melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram itu, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Adapun, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mengeluarkan surat perintah untuk para Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) agar mengerahkan personel sebanyak 1 Satuan Setingkat Kompi terdiri 30 Personel untuk Pengamanan di Kejati. Lalu, 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan Surat Telegram pengamanan kantor Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia itu tak bersifat khusus. Menurut dia, hal itu untuk perbantuan pengamanan biasa saja.
Dia bilang demikian karena dilihat dari klasifikasi surat yang dikeluarkan oleh Panglima TNI kepada seluruh satuan.
"Surat tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika dikonfirmasi awak media, Minggu, 11 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
Adapun, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mengeluarkan surat perintah untuk para Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) agar mengerahkan personel sebanyak 1 Satuan Setingkat Kompi terdiri 30 Personel untuk Pengamanan di Kejati. Lalu, 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.