Pamekasan. VIVA – Polisi menangkap seorang pria berinisial MB, warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis, 15 Mei 2025. Dukun berusia 48 tahun itu dibekuk lantaran mencabuli seorang perempuan berinisial MS, warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Doni Setiawan mengungkapkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu. Awalnya korban dibawa pamannya ke rumah dukun tersebut untuk diobati agar perempuan berusia 20 tahun itu berhenti kabur dari rumahnya. Sebelumnya, korban kabur karena tidak ingin dijodohkan oleh orang tuanya.
Korban dibawa ke rumah dukun itu pada Rabu, 7 Mei 2025 malam, sekira pukul 19:00 WIB. "Setelah sampai di rumah dukun tersebut MS diajak pelaku ke area kuburan di dekat rumahnya dengan modus ritual. Saat itu juga pelaku melancarkan aksinya dengan memegang tangan dan membekap mulut korban sembari mengatakan untuk tidak memberitahu ke siapa pun," kata Doni.
Petugas Polres Pamekasan menangkap seorang dukun yang mencabuli seorang wanita.
Photo :
- tvOne/ Veros Afif
Setelah itu, pelaku mencabuli korban sembari mengancam korban untuk diam meski korban menolak. Pelaku yang sudah 10 tahun menjadi dukun itu melakukan persetubuhan terhadap pasiennya di kuburan dekat rumah pelaku.
"Selanjutnya MB melakukan hubungan seksual dengan MS kurang lebih 20 menit. Setelah itu pelaku mengajak korban kembali ke rumahnya untuk mandi besar menggunakan air kembang," katanya.
Menurut Doni, korban mengikuti apa yang disuruh dukun itu karena takut dengan ancaman pelaku yang menyebut bahwa jika korban memberitahu orang lain maka ia akan mati.
"Korban itu selanjutnya kembali dari rumah dukun tersebut bersama pamannya, namun saat sampai di rumahnya korban memberitahu kalau dirinya dicabuli pelaku. Sehingga orang tua korban melaporkan tindakan itu ke Polres Pamekasan," ujarnya.
Petugas Polres Pamekasan lalu menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Pasean pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu. "Selain menangkap pelaku inisial MB, petugas juga mengamankan barang bukti baju dalam korban dan pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pamekasan. Dia dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan Veros Afif
Halaman Selanjutnya
"Korban itu selanjutnya kembali dari rumah dukun tersebut bersama pamannya, namun saat sampai di rumahnya korban memberitahu kalau dirinya dicabuli pelaku. Sehingga orang tua korban melaporkan tindakan itu ke Polres Pamekasan," ujarnya.