Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) di era Presiden Donald Trump 2.0 akan memberikan tekanan signifikan ke produk yang diekspor Indonesia ke Amerika. Pemerintah pun diingatkan untuk berhati-hati menyikapi situasi tersebut.
Adapun Trump mengenakan tarif 32 persen untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS. Tarif ini merupakan timbal balik karena Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI.
"Kebijakan tarif perdagangan baru Amerika Serikat di era Trump 2.0 ini kan sangat signifikan dampak tekanannya pada ekspor Indonesia ke Amerika Serikat," ujar Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dalam keterangannya Kamis, 3 April 2024.
Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS
Photo :
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS
Untuk itu, Misbakhun meminta agar pemerintah melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder atau pemangku kepentingan untuk menyikapi pengenaan tarif impor tersebut.
"Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder untuk menghadapi nya karena pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tariff baru US tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik lebih tinggi kepada puluhan negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat. Sementara negara lainnya akan tetap dikenakan tarif impor 10 persen, dan akan berlaku mulai 9 April 2025.
Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.
Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS.
Bagan tersebut diantaranya pungutan pajak 34 persen atas impor dari Tiongkok, pajak 20 persen atas impor dari Uni Eropa, 25 persen atas impor Korea Selatan, 24 persen atas impor dari Jepang, dan 32 persen atas impor Taiwan.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang diklasifikasikan Trump dalam daftar tarif timbal balik. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS.
AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.
"Mereka mengenakan biaya kepada kami. Kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?" katanya.
Halaman Selanjutnya
Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.