Dukun di Pemalang Tipu Warga Bisa Gandakan Uang Hingga Rp1 Miliar

1 day ago 7

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:56 WIB

Pemalang, VIVA - Seorang pria berinisial K (54) asal Desa Saradan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang. Pelaku merugikan korbannya hingga Rp 13 juta.

Pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 miliar.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengatakan aksi penipuan itu berawal saat korban UP (45), warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang menceritakan kondisi anaknya yang sakit dan sering mengalami kesurupan kepada seorang temannya.

“Mendengar cerita korban, kemudian temannya mengenalkan korban pada tersangka yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menyembuhkan orang sakit,” kata Eko pada Senin, 2 Juni 2025.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo

Setelah korban mendapatkan nomor telepon tersangka dari temannya tersebut, Eko mengatakan korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka.

“Meski anak dari korban belum sembuh, tersangka malah mendatangi tempat tinggal korban untuk membujuk rayu dan mengiming-imingi korban mendapatkan uang dengan cara singkat sebesar Rp 1 miliar melalui ritual,” ujarnya.

Korban kemudian mau menerima tawaran tersebut dan memenuhi persyaratan yang diminta, yakni memberikan sejumlah uang sebesar Rp 13.400.000 kepada tersangka.

“Setelah uang itu diberikan, tersangka menjalankan ritual di rumahnya, lalu melanjutkan ritual memendam sebuah kotak berbahan gabus sintetis atau styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal,” jelas dia.

Tersangka kemudian meminta korban menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar seperti yang dijanjikan.

“Namun, setelah ritual dilaksanakan dan menunggu selama 3 bulan, kotak tersebut dalam keadaan kosong dan korban tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” ungkap Eko.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, Eko mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang Polres Pemalang pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) kemarin,” katanya.

Atas perbuatannya, Eko mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang. Harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” imbuhnya.

Laporan: Mohammad Hamzah Sodiq

Halaman Selanjutnya

Tersangka kemudian meminta korban menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar seperti yang dijanjikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |