Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

9 hours ago 3

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:14 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dari kelima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Kemudian, Kejari Jakpus menyatakan bahwa dua mantan pejabat di Kominfo menerima suap hingga Rp11 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai timbal balik dari tersangka eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).

Dua mantan pejabat Kominfo yang diduga menerima suap Rp11 miliar itu yakni Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA).

"Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan, dikutip Jumat 23 Mei 2025.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Photo :

  • VIVA/Novina Putri Bestari

Adapun nilai pagu proyek PDNS 2020-2024 senilai Rp 959 miliar. Rinciannya sebagai berikut, Rp 60 miliar pada 2020; Rp 102 miliar pada 2021; Rp 188,9 miliar pada 2022; Rp 350,9 miliar pada 2023; dan Rp 257 miliar pada 2024.

Lebih lanjut, Safrianto menjelaskan bahwa suap itu diterima setelah dua mantan pejabat Kominfo RI tersebut berjanji memenangkan proyek tender PDNS untuk perusahaan PT Docotel di tahun 2020 dan PT Aplikanusa Lintasarta tahun 2021-2024.

Meski begitu, pelaksanaannya, para pemenang tender justru melalukan subkon kepada perusahaan lain. Sehingga pengerjaan proyek tendernya tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," kata dia.

Safrianto menuturkan bahwa kerugian negara kasus rasuah PDNS ini masih dalam proses perhitungan. Dia baru bisa menuturkan bahwa kerugian negaranya mencapai ratusan miliar.

"Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss. Kita tunggu agar pasti dan jelas jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan sementara ratusan miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

Salah satu yang menjadi tersangkanya ada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.

Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.

Kemudian, untuk tersangka keempat, dia adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Lebih lanjut, kata Safrianto, untuk kerugian negara dalam dugaan rasuah di PDNS masih dalam proses perhitungan.  Proses perhitungan kerugian negara, penyidik Kejari Jakpus bekerja sama dengan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Safrianto menjelaskan bahwa suap itu diterima setelah dua mantan pejabat Kominfo RI tersebut berjanji memenangkan proyek tender PDNS untuk perusahaan PT Docotel di tahun 2020 dan PT Aplikanusa Lintasarta tahun 2021-2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |