Singgung Hakim, Ketua MA: Gaji 27 Juta, Pakai LV, Arlojinya 1 Miliar, Nggak Malu

9 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyinggung soal hakim yang masih menggunakan barang-barang mewah padahal gajinya tidak mencukupi untuk membeli barang-barang itu. Dia menyebut itu bisa menjadi pintu masuk adanya dugaan korupsi.

"Seperti kita ketahui, korupsi itu terjadi karena tiga hal. Karena need, karena kebutuhan. Kalau masih need, kami bukan mentolerir juga," ujar Sunarto kepada wartawan di MA, Jumat 23 Mei 2025.

Sunarto menyindir saat ini masih banyak hakim memakai barang-barang mewah yang harganya tidak sebanding dengan gaji yang para hakim terima di Indonesia.

"Tidak malu, gajinya Rp 27 juta, 23 juta, pakai LV, pakai beli, pakai porche, nggak malu. Orang melihat gajinya segitu pakai LV-LV berapa. Sepatu beli berapa? 30. Arlojinya Rp 1 M," kata Sunarto.

Sunarto menyebut bahwa jika ada hakim yang memakai jam tangan merk arloji senilai Rp 1 miliar, mestinya hakim itu malu.

"Minimal takut sama wartawan. difoto arlojinya Rp 1 M apa tidak malu saudara-saudara? Kecuali dapat warisan. Kalau di Amerika menang lotre. Di Indonesia udah nggak ada undian harapan. Mimpi, ya," kata dia.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa saat ini hakim tengah berjuang dalam merevisi aturan-aturan di MA dan UU lainnya.

"Empat hal yang kita perjuangkan untuk segera merevisi undang-undang mahkamah agung dan undang-undang organik lainnya, peradilan umum, peradilan agama dan peradilan TUN. Yang akan diperjuangkan 4 hal," ucapnya.

Sunarto menyebut, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan lampu hijau untuk mengubah UU MA. Sehingga, para hakim diminta untuk tidak menodai kepercayaan hakim lagi setelah marak kasus dugaan rasuah di lembaga peradilan.

"Kalau dinodai lagi, banyak yang berteriak. Untuk apa usia dinaikkan? Untuk apa kesejahteraan dinaikkan? kalau masih ada yang menjual toganya. Menggadaikan toganya. Kiranya keputusan yang bukan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, tetapi berdasarkan keuangan yang maha kuasa," jelasnya.

MA Keluarkan SE Hakim Tak Boleh Hedon

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran terkait dengan adanya larangan kepada para hakim terkait dengan gaya hidup mewah atau hedonisme. Surat larangan itu telah diterbitkan MA pada Kamis 15 Mei 2025 kemarin.

Adapun surat larangan MA itu, tertuang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat edaran itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI.

"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal," bunyi surat edaran MA dikutip Kamis 22 Mei 2025.

MA menjelaskan sebagai bagian dari lembaga peradilan umum harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.   

"Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ucapnya.

Ditjen Badan Peradilan Umum MA, maka itu harus memberikan arahan untuk seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana. 

MA meminta kepada hakim beserta keluarganya harus komitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;

3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Kemudian, dalam surat MA tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA RI Bambang Myanto.

Surat edaran itu juga ditujukan bagi pejabat dan pegawai Dirjen Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, dan para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

"Empat hal yang kita perjuangkan untuk segera merevisi undang-undang mahkamah agung dan undang-undang organik lainnya, peradilan umum, peradilan agama dan peradilan TUN. Yang akan diperjuangkan 4 hal," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |