Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Lagi Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

4 hours ago 2

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Bogor,  VIVA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang kerap terjadi setiap akhir pekan.

Penerapan aturan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu, 10–12 Oktober 2025. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi media sosial @satlantaspolresbogor.tmc.

“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 10, 11, dan 12 Maret 2025, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan tersebut.

Sistem ganjil genap ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengendalian lalu lintas di kawasan wisata.

Dalam aturan itu, kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diminta untuk memutar balik oleh petugas di lapangan.

Kebijakan ganjil genap menjadi strategi utama untuk menekan kepadatan arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang dikenal padat wisatawan, terutama pada akhir pekan maupun hari libur panjang.

Selain mengurai kemacetan, penerapan ganjil genap juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Bagi masyarakat yang berencana berkunjung ke kawasan Puncak pada tanggal tersebut, disarankan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai dengan aturan ganjil genap agar tidak terkena sanksi putar balik.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Pemprov Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 5 September 2025

Pemprov Jakarta tiadakan ganjil genap pada 5 September 2025 karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

img_title

VIVA.co.id

2 September 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |