Semarang, VIVA – Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa terjadi di lingkup Universitas Negeri Semarang atau Unnes. Terduga pelakunya adalah dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi perguruan tinggi tersebut. Korbannya adalah mahasiswi Unnes, dan tidak hanya satu, tapi ada beberapa.
Info adanya pelecehan ini muncul setelah ada unggahan di akun X @hannibananna. Akun ini mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus yang sudah terjadi sejak November 2024 itu.
"Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu," unggah akun @hannibananna
"Terduga pelaku mengelus leher leher, mencubit pinggang, mengelus punggung dan punggung tangan mahasiswi-mahasiswa TANPA KONSEN," tulis akun tersebut di bagian lain.
Pihak UNNES membenarkan adalah kasus ini. Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran lewat keterangan tertulis yang dikirimkan ke VIVA, menyatakan bahwa pihak Unnes telah mencopot jabatan terduga pelaku di institusi Unnes.
Berikut keterangan resmi dari pihak Unnes terkait kasus ini.
Informasi terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Semarang:
1. Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024. Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari itu juga.
2. Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi 2 pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, Satgas PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024.
3. Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024.
4. Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhkan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari. Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut.
5. Salah satu materi yang didalami dalam pemeriksaan adalah mengungkap jenis kekerasan seksual yang dilakukan.
6. Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang.
7. Berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi yang direkomendasikan satgas PPK adalah pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
8. Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
9. Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, UNNES memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun.
10. Setelah Satgas PPK selesai melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, Satgas telah memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Halaman Selanjutnya
1. Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024. Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari itu juga.