GRIB Jaya Sewakan Lahan yang Diduduki Milik BMKG ke Pedagang Pecel Lele dan Kambing, Nilainya Puluhan Juta

6 hours ago 3

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:50 WIB

Tangerang Selatan, VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin.

Markas Grib Jaya di Tangsel yang diduga duduki paksa lahan BMKG. (Doc istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ia mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Kombes Ade.

Ia menuturkan, kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

"Lapak pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," katanya.

Ade menjelaskan, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.

Pihaknya menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Ia juga menegaskan tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya. Setiap ada laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," ungkap dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya

"Lapak pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |