Jakarta, VIVA – Salah seorang hakim yang turut mengadili perkara Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun yaitu Eko Aryanto dimutasi ke jabatan baru.
Mutasi Eko diketahui melalui surat hasil rapat pimpinan (Rapim) hakim Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 yang dikutip pada Rabu 23 April 2025. Surat itu dikeluarkan pada Selasa 22 April 2025 malam.
Dalam surat itu, ada nama Eko Aryanto. Eko adalah hakim yang mengadili perkara Harvey Moeis dan telah memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Eko Aryanto kini dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sejatinya, dia adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Eko merupakan hakim yang menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Hakim Tersenyum Saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan Usai Vonis 6,5 Tahun
Namun, vonis Harvey saat ini sudah diperberat di tingkat banding. Vonis Harvey malah diperberat jadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Selain Eko, ternyata ada hakim yang juga memeriksa sekaligus mengadili perkara tiga hakim penerima suap dan gratifikasi dalam kasua Gregorius Ronald Tannur. Dia adalah Teguh Santoso. Teguh dimutasi dari PN Jakarta Pusat jadi hakim PN Surabaya.
"Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan video yang dikutip pada Rabu 23 April.
Dia berharap ke depannya hakim bisa menghindari pelayanan yang sifatnya transaksional.
"Pelayanan yang bersifat transaksional kedepan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," tuturnya.
MA melalukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dalam Surat Rapim pada Selasa 22 April 2025 kemarin.
Halaman Selanjutnya
Selain Eko, ternyata ada hakim yang juga memeriksa sekaligus mengadili perkara tiga hakim penerima suap dan gratifikasi dalam kasua Gregorius Ronald Tannur. Dia adalah Teguh Santoso. Teguh dimutasi dari PN Jakarta Pusat jadi hakim PN Surabaya.