Jakarta, VIVA – Sidang perceraian aktor Baim Wong dan model sekaligus influencer Paula Verhoeven akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim terhadap Paula. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, setelah majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan Baim terbukti dalam persidangan.
Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi pertengkaran dan perselisihan yang berkepanjangan di antara keduanya.
Tak hanya itu, terungkap pula keberadaan orang ketiga yang disebut-sebut sebagai salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga pasangan yang menikah sejak 2018 ini.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana
“Dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti,” kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, dikutip dari VIVA.co.id.
Terbukti Selingkuh, Paula Disebut Hakim Istri Durhaka
Yang mengejutkan publik adalah pernyataan majelis hakim terkait keterlibatan pria berinisial NS dalam rumah tangga Baim dan Paula.
Meski putusan ini belum inkrah, keterlibatan pria tersebut dinyatakan terbukti secara sah di persidangan.
“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Jadi yang berinisial NS itu, majelis hakim menyatakan terbukti,” ungkap Suryana.
Atas dasar itu, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri nusyuz, yakni istilah dalam hukum Islam untuk istri yang tidak patuh atau durhaka terhadap suami.
Hal ini berimplikasi besar terhadap hak-hak nafkah yang sebelumnya diajukan Paula dalam gugatannya.
Tuntut Nafkah Rp4,4 Miliar, Paula Hanya Dapat Rp1 Miliar
Dalam persidangan, Paula diketahui menuntut tiga jenis nafkah dengan nilai total fantastis mencapai Rp4,4 miliar. Tuntutan itu terdiri dari:
- Nafkah madhiyah: Rp800 juta (Rp100 juta per bulan selama 8 bulan)
- Nafkah iddah: Rp600 juta (Rp200 juta per bulan selama 3 bulan)
- Mut’ah: Rp3 miliar sebagai kompensasi cerai
Namun karena status nusyuz yang disematkan kepadanya, dua dari tiga tuntutan tersebut gugur. Majelis hakim hanya mengabulkan pemberian mut’ah dengan jumlah yang jauh lebih rendah, yakni Rp1 miliar.
“Kalau Rp3 miliar mungkin terlalu besar, mungkin Rp100 juta terlalu dikit. Maka ditetapkanlah mut’ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp1 miliar,” jelas Suryana.
Baim Wong Mengaku Dikhianati Dua Orang Sekaligus
Baim Wong
Photo :
- VIVA/Helsa Alvina
Sebelum keputusan resmi dari pengadilan, Baim Wong sudah terlebih dulu mengungkapkan rasa sakit hatinya dalam sebuah konferensi pers.
Dengan berlinang air mata, ia menyebut telah dikhianati oleh dua orang terdekat, sang istri dan seorang pria yang merupakan teman baiknya sendiri.
“Posisi saya itu sulit. Saya memang dikhianati sama dua orang terdekat saya. Dari pihak perempuan dan laki-laki. Yang laki-laki itu teman baik saya sendiri,” kata Baim di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Gugatan cerai Baim sendiri telah diajukan sejak 8 Oktober 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Kini, meski belum berkekuatan hukum tetap, vonis tersebut menjadi titik akhir perjalanan cinta Baim dan Paula yang sebelumnya tampak harmonis di hadapan publik.
Halaman Selanjutnya
Yang mengejutkan publik adalah pernyataan majelis hakim terkait keterlibatan pria berinisial NS dalam rumah tangga Baim dan Paula.