Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri, Bisa Lewat Online!

6 hours ago 3

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:10 WIB

Jakarta, VIVA – Bagi Anda yang bekerja sebagai freelancer, wirausaha, atau pelaku usaha kecil, perlindungan sosial sering kali dianggap tidak terlalu penting. Padahal, risiko kecelakaan kerja, kematian mendadak, hingga ketidakpastian di hari tua tetap mengintai, tak peduli apakah Anda bekerja di kantor atau secara mandiri.

Kabar baiknya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program khusus bagi pekerja mandiri melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini memungkinkan Anda untuk mendaftar secara mandiri dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang sama seperti pekerja formal. 

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, baik secara daring maupun melalui jalur mitra. Berikut panduan lengkap mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer dan pekerja informal lainnya, seperti dirangkum pada Kamis, 8 Mei 2025.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (BPU)

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :

  • BPJS Ketenagakerjaan

1. Pendaftaran Online Mandiri

Anda dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pilih menu "Pendaftaran Peserta" dan klik "Bukan Penerima Upah (BPU)". Selanjutnya, Anda akan diminta memasukkan alamat email dan kode captcha. 

Setelah aktivasi melalui email, Anda bisa mengisi data pribadi dan melakukan pembayaran iuran setelah menerima kode bayar. Kartu kepesertaan akan dikirim maksimal tujuh hari kerja setelah pembayaran.

2. Pendaftaran di Kantor Cabang

Langkah berikutnya adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran, mengambil nomor antrean, dan menunggu giliran untuk dilayani. Setelah dokumen diverifikasi dan kode bayar diterbitkan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran. Kartu peserta akan dikirim dalam waktu tujuh hari kerja.

3. Pendaftaran melalui Mitra Kerjasama

Selain itu, Anda juga bisa mendaftar melalui mitra resmi seperti BRILink, Indomaret, Kantor Pos, BNI Agen46, Lawson, Dandan, hingga Agen PERISAI. Proses pendaftarannya umumnya melibatkan pengisian data diri, informasi pekerjaan, dan pembayaran iuran sesuai program yang Anda pilih.

Syarat dan Besaran Iuran

Untuk mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus berusia minimal 15 tahun dan belum mencapai usia 65 tahun. Program ini terbuka bagi siapa saja yang bekerja tanpa pemberi kerja, termasuk pengemudi ojek online, pedagang, pelaku UMKM, maupun pekerja lepas.

Terdapat dua skema iuran yang bisa Anda pilih. Pertama, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Kedua, jika Anda ingin menambahkan perlindungan di hari tua, Anda dapat mengikuti paket JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan. 

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, e-wallet, maupun langsung di mitra pembayaran resmi. Kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari setelah Anda menyelesaikan pembayaran iuran pertama. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya

Langkah berikutnya adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran, mengambil nomor antrean, dan menunggu giliran untuk dilayani. Setelah dokumen diverifikasi dan kode bayar diterbitkan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran. Kartu peserta akan dikirim dalam waktu tujuh hari kerja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |