Tunjukkan Hasil Sitaan Rp 6,8 Triliun, Kejagung Rinci Uang dari TPPU Duta Palma Group

5 hours ago 2

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:17 WIB

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa mengungkap uang total Rp 6,8 triliun yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU perusahaan Surya Darmadi, Duta Palma Group, bukan cuma pecahan rupiah, tapi beragam jenis valuta asing (valas).

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Kamis, 8 Mei 2025.

Dirinya mengungkap, dari uang triliunan tersebut, uang pecahan rupiah senilai R p6,3 triliun. Lalu, SGD 12.859.605, US$ 1,873.677, AUD 13.700. Kemudian, ada pecahan Yuan 2.005, Yen 2000, Won 5.645.000 dan RM 300. Kata Harli, uang disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," katanya.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa lagi-lagi menyita uang Rp 479 miliar dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

Fulus ratusan miliar tersebut disita dari anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa serta PT Taluk Kuantan Perkasa. Hal itu diungkap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sutikno.

"Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp 479 miliar," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan oleh Kejagung tersebut berhasil diendus pasca penyidik dapat informasi perihal kedua anak usaha Darmex yang berencana mengirim uang ratusan miliar ke Hongkong lewat jasa perbankan.

Gedung Bank Indonesia (BI).

BI Catat Uang Primer Adjusted April 2025 Capai Rp1.952,3 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, Uang Primer (M0) Adjusted pada April 2025 sebesar Rp1.952,3 triliun.

img_title

VIVA.co.id

8 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |