Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Saat CFD Depok

8 hours ago 3

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:00 WIB

Depok, VIVA – Momen Car Free Day (CFD) di Kota Depok yang seharusnya jadi ruang bebas kendaraan justru sempat memicu kehebohan di media sosial.

Insiden itu terjadi pada CFD minggu lalu ketika sebuah Daihatsu Rocky lawas melintas di jalur khusus yang seharusnya steril dari kendaraan bermotor.

Kejadian ini sontak menjadi viral di media sosial lantaran terekam memicu kemarahan warga yang tengah menikmati aktivitas pagi di sepanjang Jalan Margonda Raya.

Pasca kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kembali menegaskan aturan mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pelaksanaan CFD, yang digelar setiap Minggu pagi pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Warga berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Inspeksi BKT, Jakarta, Minggu (12/7/2020). (Foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Zamrowi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menjelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat akses masuk ke area CFD.

“Kendaraan yang diizinkan hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum massal ber trayek tetap, kendaraan yang membawa pasien darurat atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak dan kedaruratan lainnya, dengan catatan sudah berupaya terlebih dahulu untuk mencari rute lain, dan menyesuaikan waktu beraktifitas di luar waktu pelaksanaan car free day berlangsung," ujarnya dikutip VIVA melalui laman resmi Pemerintah Kota Depok.

Kebijakan ini diambil agar pelaksanaan CFD tetap memperhatikan pelayanan dasar masyarakat dan tidak menghambat aksesibilitas warga yang membutuhkan transportasi umum.

Lebih lanjut, Zamrowi pun menjelaskan daftar kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan CFD Depok, antara lain, Ambulans dan kendaraan medis darurat, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dengan kebutuhan mendesak atau kedaruratan lainnya.

Kemudian angkutan umum massal dengan trayek tetap seperti Hiba Bandara, Transjakarta yang drop off pada laybay samping K3D, MGI dan Biskita TransDepok. 

Sementara itu, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan kendaraan roda dua lainnya dilarang memasuki kawasan CFD selama waktu yang ditentukan.

Adapun, Dinas Perhubungan Kota Depok juga telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan menurunkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, Dishub, serta Satpol PP untuk memastikan kelancaran kegiatan dan keselamatan pengguna jalan.

“Pelaksanaan CFD tidak hanya menjadi ruang publik sehat bagi warga, tetapi juga sarana dalam upaya pengendalian emisi gas buang. Maka, pengaturan lalu lintas ini bagian dari dukungan terhadap upaya tersebut." tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan ini diambil agar pelaksanaan CFD tetap memperhatikan pelayanan dasar masyarakat dan tidak menghambat aksesibilitas warga yang membutuhkan transportasi umum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |