Ini Daftar 24 Pilkada yang Harus Coblos Ulang

3 hours ago 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:16 WIB

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) rampung membacakan putusan terkait perkara perselisihan atau sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Adapun 40 perkara yang masuk ke dalam tahap sidang pembuktian. 

Berdasar rangkuman VIVA, Selasa, 25 Februari 2025, sebanyak 26 perkara dikabulkan sebagian oleh MK. Dari 26 perkara itu, sebanyak 24 perkara harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam amar putusannya, MK memiliki berbagai jenis pertimbangan hukum untuk mengabulkan sebagian. Bahkan, mendiskualifikasi para calon kepala daerah dari masing-masing daerah. 

Seperti Pilbup Pasaman, Pilbup Parigi Moutong, Pilbup Palopo, dan sebagainya. Kemudian, ada pula karena pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM) seperti di Pilbup Mahakam Ulu.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, ada juga yang tak jujur karena statusnya sebagai mantan terpidana militer seperti Pilbup Boven Digoel. Lalu, ada juga yang harus didiskualifikasi karena telah menjabat kepala daerah selama dua periode, seperti Pilbup Tasikmalaya. 

MK juga menilai adanya cawe-cawe yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan istrinya, Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang.

Di sisi lain, 14 perkara lainnya tak dikabulkan oleh MK. Diantaranya 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak dapat diterima.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar pemungutan suara ulang :

1. Perkara Nomor02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

Sementara 16 perkara lainnya yang tidak harus melakukan pemungutan suara ulang antara lain : 

1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
3. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
4. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
5. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
6. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
7. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
8. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
9. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
10. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
11. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
12. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
13. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
14. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
15. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
16. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, 14 perkara lainnya tak dikabulkan oleh MK. Diantaranya 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak dapat diterima.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |