Jadi Ketua Pansel Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS, Sri Mulyani Beberkan Tugasnya

3 hours ago 2

Senin, 28 April 2025 - 22:07 WIB

Jakarta, VIVA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Periode 2025-2030.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam UU P2SK juga telah dijelaskan bahwa panitia seleksi (Pansel) bentukan Presiden RI untuk memilih anggota Dewan Komisioner LPS, berasal dari dalam atau luar LPS.

"Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota panitia seleksi yang diambil dari unsur pemerintah, unsur Bank Indonesia, unsur dari OJK, dan unsur dari industri perbankan dan/atau asuransi," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin, 28 April 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Sarasehan Ekonomi 2025

Presiden Prabowo, menurut Sri Mulyani, juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P tahun 2025 mengenai anggota panitia seleksi. Salah satunya adalah Sri Mulyani yang telah ditunjuk sebagai ketua dan anggota Pansel. "Panitia seleksi terdiri dari ketua merangkap anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati, saya sendiri Menteri Keuangan sesuai amanat undang-undang," ujarnya.

Dia pun membacakan anggota pansel lainnya, antara lain yakni Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, selaku perwakilan pemerintah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, serta Aida S. Budiman selaku perwakilan dari Bank Indonesia (BI).

Kemudian ada pula 2 orang anggota pansel yang berasal dari perwakilan profesional atau industri. Keduanya yakni Fauzi Ichsan sebagai perwakilan profesional atau komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetyo sebagai perwakilan profesional atau dari industri asuransi.

Menkeu menjelaskan, Pansel bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner ADK LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS, dan kemudian melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS.

Selain itu, panitia juga melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS, kemudian menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS. Selanjutnya, panitia juga menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden, paling sedikit 3 nama calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.

"Jadi nanti di dalam proses pansel ini, kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai," katanya.

"Nantinya panitia seleksi juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden, dan melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Menkeu menjelaskan, Pansel bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner ADK LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS, dan kemudian melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |