Jaksa Nilai Eks Dirut PT Taspen Nikmati Aliran Dana Rp28 M dan Berbagai Valas dari Investasi Fiktif

22 hours ago 4

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:02 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum, JPU telah memberikan dakwaan kepada mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Jaksa menilai dalam kasus ini, Antonius juga sudah memperkaya diri sendiri.

Pembacaan dakwaan, dilakukan jaksa KPK pada Selasa 27 Mei 2025. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menilai aliran dana dari investasi fiktif di PT Taspen, ada yanh masuk ke Antonius Kosasih. Aliran dana itu, kata jaksa, sekira Rp 28 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Pound Sterling, 128 Yen Jepang, 500 Dollar Hongkong, 1.262.000 Won Korea," ujar jaksa di ruang sidang.

Kosasih, kata jaksa, telah melakukan investasi fiktif di PT Taspen bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan kini duduk sebagai terdakwa bareng Antonius Kosasih.

Bahkan, jaksa menuturkan bahwa Ekiawan ikut menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.

"Memperkaya orang lain yaitu memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 Dollar Amerika Serikat," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan aliran uang terkait kasus ini turut mengalir ke Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, ke PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

Jaksa akhirnya mengultimatum Kosasih dan Ekiawan dengan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," tandas jaksa.

Halaman Selanjutnya

Jaksa menjelaskan aliran uang terkait kasus ini turut mengalir ke Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, ke PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |