Jakarta, VIVA – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dalam periode libur Lebaran, ada jadwal khusus yang perlu diperhatikan untuk perpanjangan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan jadwal layanan SIM, BPKB, dan Samsat yang akan mengalami penutupan sementara selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Dikutip VIVA Otomotif dari @tmcpoldametro, Jumat 4 April 2025, seluruh pelayanan SIM, termasuk di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, serta unit SIM keliling akan tutup mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa melakukannya kembali mulai 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025, diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM hingga 15 April 2025.
Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Selain SIM, layanan BPKB dan Samsat juga mengalami penutupan sementara. Pelayanan BPKB akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Hal yang sama berlaku untuk layanan STNK di Samsat yang juga ditutup dalam periode yang sama.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM dan pengurusan administrasi kendaraan lainnya agar tidak terhambat akibat libur panjang.
Pastikan untuk segera memperpanjang SIM sebelum batas akhir dispensasi untuk menghindari proses penerbitan baru yang lebih panjang.
SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Bisa Diperpanjang
Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran.
VIVA.co.id
2 April 2025