Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

9 hours ago 2

Jakarta, VIVA – PDI Perjuangan mengkhawatirkan terjadinya dugaan intimidasi, setelah saksi kunci kasus korupsi Harun Masiku, Saeful Bahri, dikawal penyidik KPK ketika dihadirkan menjadi saksi dalam sidang.

Saeful kemarin menjadi saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK pun buka suara terkait hal tersebut. Saeful Bahri menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan rasuah Hasto, Kamis 22 Mei 2025 kemarin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengawalan yang dilakukan penyidik KPK merupakan hal yang biasa. Penyidik datang, kata Budi, justru ingin membantu kerja-kerja jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kemudian terkait dengan perkembangan persidangan, persidangan untuk terdakwa HK, kami sampaikan bahwa kehadiran penyidik dalam sidang tersebut adalah untuk membantu JPU untuk menghadirkan saksi dan itu sudah sesuai dengan SOP dalam proses penyidikan di KPK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.

Budi menilai, justru kubu Hasto Kristiyanto tidak perlu khawatir. Sebab, penyidik KPK melakukan hal sesuai dengan aturan tertulis yang ada.

"Dan tentu kita tidak perlu khawatir soal tudingan intervensi, karena kita sama-sama melihat di sana situasi yang terbuka, tidak ada ruang-ruang untuk intervensi dan tentunya setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan dilindungi atau diberikan hak untuk bebas menyampaikan keterangan dan tentunya setiap keterangannya juga di bawah sumpah," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Budi, lebih baik fokus pada pembuktian melalui fakta-fakta dalam persidangan. 

"Kami juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengikuti persidangan ini, kita pantau sebagai bentuk transparansi dan pelipatan masyarakat dalam proses pendekatan hukum di Indonesia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Saeful Bahri turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, Saeful Bahri turut dikawal penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, buka suara atas adanya pengawalan dari Rossa Purbo Bekti untuk Saeful Bahri dalam persidangan Hasto hari ini. Dia khawatir ada dugaan intimidasi terhadap Saeful Bahri yang bakal bersaksi dalam persidangan.

“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” ujar Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta. Guntur mengaku melihatnya secara langsung terkait pengawalan Rossa Purbo Bekti.

“Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” katanya.

Dia justru mempertanyakan urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Terlebih, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.

“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” kata Guntur.

Saeful Bahri diketahui menjadi saksi bersama dengan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima atau pegawai money changer.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Saeful Bahri turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, Saeful Bahri turut dikawal penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |