Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan 15 mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota pada Rabu, 21 Mei 2025. Polisi juga langsung menahan belasan mahasiswa tersebut.
"Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum et revertum terhadap korban, kemudian adanya flash disk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa. Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.
Sejumlah mahasiswa diamankan buntut aksi demo yang berujung ricuh di Balai Kota.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Ade Ary menjelaskan bahwa 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yaitu TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Belasan mahasiswa tersebut, kata dia, diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.
"Diduga melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan. Kemudian juga diduga melawan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun," kata dia.
Sementara untuk 78 mahasiswa lainnya yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan. Dia menjelaskan semuanya sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kemudian terhadap 78 orang lainnya sudah diizinkan sudah untuk pulang, sudah dipulangkan, dan diserahkan kepada keluarganya," pungkasnya.
Diketahui, Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya usai kericuhan yang terjadi di depan Gedung Balai Kota Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 21 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari puluhan orang yang diamankan itu, 3 diantaranya positif ganja.
“Tes urine terhadap 93 orang yang diamankan dari hasil tes urine, 3 diantaranya itu positif mengandung THC itu adalah tetrahydrocannabinol. Ini adalah kandungan yang ada Cannabis sativa atau ganja,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
Sementara untuk 78 mahasiswa lainnya yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan. Dia menjelaskan semuanya sudah diserahkan kepada pihak keluarga.