Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Penyidik pun tidak menutup peluang mengembangkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait TPPU, tidak menutup kemungkinan untuk berikutnya penyidik mengusulkan pada kami untuk ditetapkan tersangka TPPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan dikutip Jumat 23 Mei 2025.
Safrianto menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik dari jaksa tengah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung untuk menjerat TPPU.
"Penyidik sedang mendalami fakta-fakta tersebut sambil menunggu penambahan alat bukti lainnya, dari PPATK. Dan sembari menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP," ucapnya.
"Untuk tersangka berikutnya, kita menunggu pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya," imbuh Safrianto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu tersangkanya yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.
Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.
Kemudian, untuk tersangka keempat, dia adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Lebih lanjut, kata Safrianto, untuk kerugian negara dalam dugaan rasuah di PDNS masih dalam proses perhitungan.
Proses perhitungan kerugian negara, penyidik Kejari Jakpus bekerja sama dengan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.