Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Penyidik pun turut menyita mobil hingga uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa penyitaan barang-barang tersebut didapat ketika penyidik melakukan penggeledahan.
Saat proses penyidikan, upaya penggeledahan dalam kasus dugaan rasuah itu turut menyasar kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, kantor PT. Docotel di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Cilandak, perumahan di Tanah Sarea, Bogor, dan rumah tinggal di Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerarng Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakpus, Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Safrianto Zuriat kepada wartawan, dikutip Jumat 23 Mei 2025.
Safrianto menuturkan bahwa penyidik berhasil menyita uang Rp1 miliar hingga emas logam mulia sebanyak 176 gram.
"Jumlah Uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828, dari tersangka SAP, BDA, PPA. Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA, 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA, tujuh Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA, 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, 346 dokumen," imbuhnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu yang menjadi tersangkanya yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.
Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.
Kemudian, untuk tersangka keempat, dia adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Lebih lanjut, kata Safrianto, untuk kerugian negara dalam dugaan rasuah di PDNS masih dalam proses perhitungan.
Proses perhitungan kerugian negara, penyidik Kejari Jakpus bekerja sama dengan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP.
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu yang menjadi tersangkanya yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).