Jakarta, VIVA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial di Indonesia. Sesuai Pasal 1, ormas didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh warga negara, berdasarkan kesamaan visi, aspirasi, kepentingan, serta tujuan.
Kehadiran ormas diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mempercepat pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Di Indonesia, keberadaan ormas telah menjangkau hampir seluruh wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga lingkungan terkecil seperti RT dan RW.
Ormas di Indonesia umumnya memiliki dua status legalitas, yaitu yang terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan yang berbadan hukum.
Ormas berbadan hukum memiliki struktur yang lebih kuat dan tanggung jawab hukum yang jelas, sementara ormas ber-SKT sekadar terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan data Kemendagri per 5 Maret 2024, jumlah ormas di Indonesia tercatat mencapai 554.692. Dari total tersebut, 1.530 ormas mengantongi SKT, sedangkan 553.162 ormas sudah berbadan hukum.
Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat masih banyak ormas yang belum mendaftarkan diri secara resmi, termasuk di beberapa provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan konsentrasi ormas terbanyak. Jawa Timur menempati posisi pertama dengan 118.129 ormas, diikuti Jawa Barat sebanyak 116.627 ormas, dan Jawa Tengah dengan 110.474 ormas. DKI Jakarta tercatat memiliki 32.513 ormas, sedangkan Banten 24.824 ormas.
Provinsi lain yang juga mencatatkan jumlah ormas cukup besar antara lain Sumatera Utara (16.822), Riau (12.388), Aceh (10.465), Lampung (9.599), dan Sulawesi Selatan (9.546).
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Hadiri Pengukuhan Pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Keberadaan ormas sejatinya sangat bervariasi. Banyak ormas yang aktif membantu masyarakat, seperti memberikan bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Kehadiran mereka menjadi pilar penting dalam memperkuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun, tidak dapat dipungkiri, sebagian ormas justru kerap menimbulkan keresahan. Tidak sedikit laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama ormas, baik terhadap pelaku usaha kecil maupun proyek-proyek pembangunan di daerah. Beberapa ormas bahkan disinyalir menjadi alat kepentingan politik dan kerap melakukan intimidasi.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas ormas. Pemerintah diharapkan tidak hanya mencatat dan melegalkan keberadaan ormas, tetapi juga mengawasi aktivitas mereka agar benar-benar berkontribusi positif untuk masyarakat sesuai dengan tujuan awal pembentukan ormas.
Halaman Selanjutnya
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan konsentrasi ormas terbanyak. Jawa Timur menempati posisi pertama dengan 118.129 ormas, diikuti Jawa Barat sebanyak 116.627 ormas, dan Jawa Tengah dengan 110.474 ormas. DKI Jakarta tercatat memiliki 32.513 ormas, sedangkan Banten 24.824 ormas.