Jusuf Kalla Sebut Tarif Impor 32% Hanya Isu Politik Trump, Tak Berdampak ke Indonesia

2 weeks ago 13

Minggu, 6 April 2025 - 10:41 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menilai kebijakan tarif impor Trump 32 persen tak akan memiliki dampak besar terhadap Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu hanya sebatas isu politik Presiden Trump.

"Saya pikir, itu adalah isu politik saja. Efeknya bagi Indonesia tidak akan besar. Jadi jangan terlalu khawatir seakan-akan mau kiamat dunia ini,” ujar JK kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu, 6 April 2025.

Jusuf Kalla menilai kebijakan tarif impor Trump hanya akan berdampak 10% terhadap Indonesia. Ia mencontohkan harga ekspor salah satu produk sepatu ke AS itu 15-20 dollar AS dan harga jual sepatu di AS itu mencapai 50-70 dollar AS.

"Dengan tarif impor yang dikenakan 32 persen, dikalikan dengan harga ekspor 20 dollar AS, maka total tarif impor yang dikenakan hanya mencapai 6,4 dollar AS. Jadi, hanya kurang lebih 10 persen dari harga jualnya,” kata Jusuf Kalla.

Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor

Tarif impor 32 persen dinilai akan berdampak pada konsumen dan pengusaha Amerika sendiri. "Justru saya berpikir, para pengusaha dan konsumen Amerika sendiri yang akan kena dampaknya sendiri karena daya beli akan tinggi," kata dia.

Dengan begitu, lanjut dia, kebijakan Presiden AS Donald Trump hanya bersifat emosional untuk menjaga daya beli masyarakatnya di sana, yang dibungkus dengan unsur politik. Trump sengaja mengeluarkan kebijakan dengan tujuan agar negara-negara lain agar berunding dengan Amerika.

"Angka-angka ini hanya tekanan saja untuk negosiasi. Sama kalau anda mau beli sesuatu, dikasih dulu harga tinggi baru berunding," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik lebih tinggi kepada puluhan negara  yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat. Sementara negara lainnya akan tetap dikenakan tarif impor 10 persen, dan akan berlaku mulai 9 April 2025.

Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.

Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS.

Bagan tersebut di antaranya pungutan pajak 34 persen atas impor dari Tiongkok, pajak 20 persen atas impor dari Uni Eropa, 25 persen atas impor Korea Selatan, 24 persen atas impor dari Jepang, dan 32 persen atas impor Taiwan. 

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang diklasifikasikan Trump dalam daftar tarif timbal balik. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS. AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.

Halaman Selanjutnya

"Angka-angka ini hanya tekanan saja untuk negosiasi. Sama kalau anda mau beli sesuatu, dikasih dulu harga tinggi baru berunding," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |