Surabaya, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) juga menangani kasus penahanan ijazah karyawan. Pelapornya adalah eks karyawan UD Sentosa Seal (SS) di Margomulyo Surabaya, yang dalam beberapa hari terakhir jadi sorotan.
"Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerima satu laporan terkait penahanan ijazah. Saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan pada Senin, 21 April 2025.
Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Wawali Surabaya Armuji sidak soal penahanan ijazah eks karyawan di UD Sentosa Seal.
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Farman menjelaskan, pelapor berinisial DSP, karyawan UD SS pada tahun 2019-2020. Sejak berhenti bekerja di perusahaan tersebut, sampai sekarang ijazah DSP belum dikembalikan.
"YBS (yang bersangkutan, DSP) ditahan ijazah SMA-nya sampai saat ini," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim itu.
Terlapor, lanjut dia, ialah staf UD SS berinisial VA dan kawan-kawan dengan laporan dugaan penggelapan ijazah. "Yang bersangkutan melaporkan dugaan TPS penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh Saudari VA dkk (staf UD SS)," kata Farman.
Selain di Polda Jatim, sedikitnya 31 karyawan atau mantan karyawan UD SS juga melapor ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka melapor setelah mengadu ke posko Pemkot Surabaya karena ijazahnya ditahan perusahaan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengawal langsung laporan itu.
Di bagian lain, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengundang puluhan eks karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mereka diklarifikasi untuk dibantu pengurusan penerbitan ulang ijazah mereka.
Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.
Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.
Potongan layar video Armuji yang dilaporkan ke Polda Jatim. (Foto: Instagram Asli Suroboyo)
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.
Halaman Selanjutnya
Di bagian lain, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengundang puluhan eks karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mereka diklarifikasi untuk dibantu pengurusan penerbitan ulang ijazah mereka.